SYARAT – SYARAT PEMBUATAN PASPOR RI

SYARAT – SYARAT PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR ( DEWASA )

  1. Paspor Lama Asli
  2. Akte Lahir ( Copy )
  3. Akte Nikah( Copy )
  4. KTP ( Copy )
  5. Kartu Keluarga( Copy )
  6. Akta Ganti Nama jika ada ( Copy )
  7. Akta WNI jika di akte lahir Warga Negara Tionghoa/ Keturunan ( Copy )
  8. Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) ditujukan kepada Kepalakantor Imigrasi yang dituju dibuat di Atas KOP SURAT PERUSAHAAN.
  9. Ijasah terakhir apabila statusnya masi pelajar dan belum bekerja (Copy ) .
  10. Apabila status di KTP adalah Ibu Rumah tangga / Wiraswasta maka tidak diperlukan Surat keterangan kerja. Namun apabila status di KTP Karyawan/i namun sekarang sudah tidak bekerja,maka harus melampirkan surat pernyataan (materai 6000) bahwa sekarang sudah tidak bekerja

SYARAT –SYARAT PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR ( ANAK )

  1. Paspor lama asli ( Kalau dulu menempel di paspor orang tua maka harus
    melapirkan paspor orang tua asli ) .
  2. Akte Lahir Anak ( Copy ) .
  3. Akte Nikah Orang Tua ( Copy ) .
  4. Copy KTP Orang Tua ( Ayah Dan Ibu )
  5. Copy Pasport Orang Tua ( Ayah Dan Ibu )
  6. Surat Izin Orang Tua Di Tujukan Kepada Kepala Kantor Imigrasi yang di tuju dan di Tandatangani oleh Kedua Orang Tua ( Ayah Tandatangan Di Atas Materai 6000 , Ibu Hanya Tanda Tangan Saja )
  7.  Kartu Keluarga ( Copy )

 

REMARKS : di sebut Anak, jika belum memiliki KTP (dibawah 17 tahun).

Pada saat Panggilan Foto, Kedua Orang Tua harus ikut serta.

Persyaratan penggantian Paspor yang hilang (garis besar):

  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
  2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua)tahun. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

DAFTAR HARGA PASSPORT

Note :
* Harga Paspor SUDAH termasuk biaya foto
* Harga paspor Anak dapat berubah sewaktu- waktu

 

WILAYAH HARGA PASSPORT
LAMA PROSES
JAKARTA BARAT

  • Paspor Biasa
  • Paspor Kilat
  • Paspor Super Kilat

JAKARTA PUSAT

  • Paspor Biasa
  • Paspor Kilat

JAKARTA SELATAN

  • Paspor Biasa
  • Paspor Kilat

JAKARTA TIMUR

  • Paspor Biasa
  • Paspor Kilat 
Rp 500,000

Rp 800,000

Rp 950,000

 

Rp 500,000

Rp 800,000

 

Rp 550,000

Rp 900,000

 

Rp 1,000,000

Rp 1,350,000

 

10 hari kerja 

3 hari kerja

2 hari kerja

 

10 hari kerja

3 hari kerja

 

10 hari kerja

3 hari kerja

 

3 hari kerja

2 hari kerja

 

 

HARGA PASPOR ANAK

 

WILAYAH HARGA

PASSPORT

LAMA PROSES
BARAT

Anak 0 – 6 tahun
Anak 6 – 16 thn tahun
Anak 0 – 6 tahun kilat
Anak 6 – 16 tahun kilat

 

800,000
700,000
900,000
800,000

 

12 hari kerja
12 hari kerja
7 hari kerja
7 hari kerja

UTARA

Anak 0 – 6 thn
Anak 6 – 16 tahun
Anak 0 – 6 thn kilat
Anak 6- 16 tahun kilat
Anak 0 – 16 thn Super Kilat

 

750,000
600,000
1,000,000
850,000
1,400,000

 

12 hr kerja
12 hr kerja
7 hr kerja
7 hr kerja
2 hr kerja

TIMUR

Anak 0 – 5 thn
Anak 5 -16 tahun
Anak 0 – 5 thn kilat
Anak 5 – 16 tahun kilat

 

1,100,000
700,000
1,350,000
1,150,000

 

12 hari kerja
12 hari kerja
3 hr kerja
3 hr kerja

PUSAT

Anak 0 – 6 tahun
Anak 6-16 tahun
Anak 0 – 16 thn Super Kilat

 

850,000
700,000
1,400,000

 

12- 13 hr kerja
12- 13 hr kerja
3 hr kerja

KARAWANG

Anak 0 – 16 tahun
Anak 0 – 16 tahun kilat

 

650,000
950,000

 

6 – 7 hari kerja
2 – 3 hr kerja

SELATAN

0 – 5 tahun
Anak 5 -16 tahun
Anak 0 – 2 thn Kilat
Anak 2 – 16 thn Kilat

 

750,000
650,000
1,200,000
1,250,000

 

12 hari kerja
12 hari kerja
3 hr kerja
3 hr kerja

CENGKARENG

0 – 16 tahun

 

900,000

 

12 hr kerja

 

Note :
* Harga Paspor SUDAH termasuk biaya foto
* Harga paspor Anak dapat berubah sewaktu- waktu

KOP SURAT PERUSAHAAN

 

Jakarta, ……….. 2010

Kepada Yth,
Bapak Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta ……….. ( Disesuaikan dgn KTP – nya )
Hal : Permohonan Penggantian Paspor

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa karyawan kami :

N A M A  : ………………………
JABATAN : ………………………

Bermaksud mengajukan penggantian buku paspor, yang mana dalam waktu dekat ini akan bepergian keluar negeri. Kami berharap agar Bapak dapat mengabulkan permohonan ini.

Demikianlah surat ini kami buat, atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Ttd + cap stempel

Nama Jelas
Jabatan

NB. Kalau pertama kali buat paspor, kata ” penggantian paspor diganti menjadi : pembuatan paspor “.

WILAYAH ALAMAT
JAKARTA PUSAT JL. MERPATI BLOK B 12 NO. 3, KEMAYORAN
(SETELAH KANTOR BOURAQ & REL KERETA API BELOK KIRI, LALU GANG KE 2 BELOK KANAN)
JAKARTA BARAT JL. POS KOTA NO. 4, KOTA
JAKARTA UTARA JL. BOULEVARD BUKIT GADING RAYA, KOKAN PERMATA BLOK A NO.6-8, JAKARTA UTARA.
( BERSEBRANGAN DENGAN RUKO PLASA PASIFIK / KANTOR IMIGRASI JAKARTA UTARA YANG LAMA ).
JAKARTA SELATAN WARUNG BUNCIT RAYA NO. 207
(SEBERANG HTL CIPTA, SEBELAH BANK NIAGA)
JAKARTA TIMUR JL. CIPINANG PEMASAYARAKATAN NO.1 (SEBELAH LP CIPINANG)
TANGERANG JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN TARUNA
(DEKAT PENGADILAN NEGERI TANGERANG, DEKAT PENJARA ANAK NAKAL )
SOEKARNO HATTA AIRPORT CENGKARENG
KARAWANG JL. AHMAD YANI, DEKAT KANTOR DPRD
KELUAR TOL KRAWANG BARAT