SYARAT – SYARAT PEMBUATAN PASPOR RI
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR ( DEWASA )
- Paspor Lama Asli
- Akte Lahir ( Copy )
- Akte Nikah( Copy )
- KTP ( Copy )
- Kartu Keluarga( Copy )
- Akta Ganti Nama jika ada ( Copy )
- Akta WNI jika di akte lahir Warga Negara Tionghoa/ Keturunan ( Copy )
- Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) ditujukan kepada Kepalakantor Imigrasi yang dituju dibuat di Atas KOP SURAT PERUSAHAAN.
- Ijasah terakhir apabila statusnya masi pelajar dan belum bekerja (Copy ) .
- Apabila status di KTP adalah Ibu Rumah tangga / Wiraswasta maka tidak diperlukan Surat keterangan kerja. Namun apabila status di KTP Karyawan/i namun sekarang sudah tidak bekerja,maka harus melampirkan surat pernyataan (materai 6000) bahwa sekarang sudah tidak bekerja
SYARAT –SYARAT PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR ( ANAK )
- Paspor lama asli ( Kalau dulu menempel di paspor orang tua maka harus
melapirkan paspor orang tua asli ) . - Akte Lahir Anak ( Copy ) .
- Akte Nikah Orang Tua ( Copy ) .
- Copy KTP Orang Tua ( Ayah Dan Ibu )
- Copy Pasport Orang Tua ( Ayah Dan Ibu )
- Surat Izin Orang Tua Di Tujukan Kepada Kepala Kantor Imigrasi yang di tuju dan di Tandatangani oleh Kedua Orang Tua ( Ayah Tandatangan Di Atas Materai 6000 , Ibu Hanya Tanda Tangan Saja )
- Kartu Keluarga ( Copy )
REMARKS : di sebut Anak, jika belum memiliki KTP (dibawah 17 tahun).
Pada saat Panggilan Foto, Kedua Orang Tua harus ikut serta.
Persyaratan penggantian Paspor yang hilang (garis besar):
- Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
- Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
- Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua)tahun. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
DAFTAR HARGA PASSPORT
Note :
* Harga Paspor SUDAH termasuk biaya foto
* Harga paspor Anak dapat berubah sewaktu- waktu
WILAYAH | HARGA PASSPORT |
LAMA PROSES |
JAKARTA BARAT
JAKARTA PUSAT
JAKARTA SELATAN
JAKARTA TIMUR
|
Rp 500,000
Rp 800,000 Rp 950,000
Rp 500,000 Rp 800,000
Rp 550,000 Rp 900,000
Rp 1,000,000 Rp 1,350,000 |
10 hari kerja 3 hari kerja 2 hari kerja
10 hari kerja 3 hari kerja
10 hari kerja 3 hari kerja
3 hari kerja 2 hari kerja |
HARGA PASPOR ANAK
WILAYAH | HARGA
PASSPORT |
LAMA PROSES |
BARAT
Anak 0 – 6 tahun |
800,000 |
12 hari kerja |
UTARA
Anak 0 – 6 thn |
750,000 |
12 hr kerja |
TIMUR
Anak 0 – 5 thn |
1,100,000 |
12 hari kerja |
PUSAT
Anak 0 – 6 tahun |
850,000 |
12- 13 hr kerja |
KARAWANG
Anak 0 – 16 tahun |
650,000 |
6 – 7 hari kerja |
SELATAN
0 – 5 tahun |
750,000 |
12 hari kerja |
CENGKARENG
0 – 16 tahun |
900,000 |
12 hr kerja |
Note :
* Harga Paspor SUDAH termasuk biaya foto
* Harga paspor Anak dapat berubah sewaktu- waktu
KOP SURAT PERUSAHAAN
Jakarta, ……….. 2010
Kepada Yth,
Bapak Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta ……….. ( Disesuaikan dgn KTP – nya )
Hal : Permohonan Penggantian Paspor
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa karyawan kami :
N A M A : ………………………
JABATAN : ………………………
Bermaksud mengajukan penggantian buku paspor, yang mana dalam waktu dekat ini akan bepergian keluar negeri. Kami berharap agar Bapak dapat mengabulkan permohonan ini.
Demikianlah surat ini kami buat, atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Ttd + cap stempel
Nama Jelas
Jabatan
NB. Kalau pertama kali buat paspor, kata ” penggantian paspor diganti menjadi : pembuatan paspor “.
WILAYAH | ALAMAT |
JAKARTA PUSAT | JL. MERPATI BLOK B 12 NO. 3, KEMAYORAN (SETELAH KANTOR BOURAQ & REL KERETA API BELOK KIRI, LALU GANG KE 2 BELOK KANAN) |
JAKARTA BARAT | JL. POS KOTA NO. 4, KOTA |
JAKARTA UTARA | JL. BOULEVARD BUKIT GADING RAYA, KOKAN PERMATA BLOK A NO.6-8, JAKARTA UTARA. ( BERSEBRANGAN DENGAN RUKO PLASA PASIFIK / KANTOR IMIGRASI JAKARTA UTARA YANG LAMA ). |
JAKARTA SELATAN | WARUNG BUNCIT RAYA NO. 207 (SEBERANG HTL CIPTA, SEBELAH BANK NIAGA) |
JAKARTA TIMUR | JL. CIPINANG PEMASAYARAKATAN NO.1 (SEBELAH LP CIPINANG) |
TANGERANG | JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN TARUNA (DEKAT PENGADILAN NEGERI TANGERANG, DEKAT PENJARA ANAK NAKAL ) |
SOEKARNO HATTA | AIRPORT CENGKARENG |
KARAWANG | JL. AHMAD YANI, DEKAT KANTOR DPRD KELUAR TOL KRAWANG BARAT |